Sabtu, 20 Agustus 2022

BUKANKAH DAMAI ITU LEBIH INDAH?!

 

Hampir genap setengah tahun perang antara Rusia melawan Ukraina terjadi.  Jika kita melakukan pencarian di mesin penelusuran internet, “perang Rusia versus Ukraina” masih ada di pencarian teratas. Itu berarti bahwa perang antar kedua Negara ini masih hangat-hangatnya.

Banyak yang tidak menyangka bahwa perang antar kedua Negara ini bakal berlangsung lama. Pendapat saya sebagai pribadi pun seperti itu. Kenapa bisa selama itu yaa. Saya berpikir kedua Negara ini adalah Negara yang sudah sangat maju. Dengan pola dan gaya hidup modern. Harusnya sih perang tidak terjadi kalaupun terjadi harusnya tak perlu berlama-lama.

Benar kata pepatah bijak “ setiap Negara punya masa dan cerita”, setiap Negara pasti punya cerita tentang kejayaannya, punya takdir dan ceritanya sendiri, seperti kisah kita manusia sebagai individu, pun pasti punya cerita dan takdir kita masing-masing.

Sebagai negara yang pernah dijajah, kita pasti akan sangat menentang yang namanya peperangan dan penjajahan. Peperangan tidak akan membuktikan kebenaran apapun. Melainkan menyisakan kerusakan, kematian, kehilangan harta benda, dan cerita duka.

Sewaktu kanak-kanak dulu, saya sangat sering mendengar berita tentang perang antara Bosnia- Herzegovina, perang antara Irak dan Kuwait, Perang Saudara di Ethiopia, dan masih banyak perang lainnya.  Semua peperangan itu membuat saya tak kuasa menitikkan air mata manakala saya melihat korban dari peperangan itu adalah anak-anak yang terluka, mati, yang terpisah dari keluarganya, yang kelaparan. Anak-anak yang seharusnya belajar, yang seharusnya menikmati masa-masa kanak mereka dengan bermaain. Tetapi mereka dipaksa ikut memperjuangkan ego dan kepentingan dari orang-orang dewasa.

Dulu saat upacara sangat sering kita mendengar isi Pembukaan UUD NKRI yang menyatakan bahwa “…Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan…,” nah dari kalimat inilah saya sempat berpikir bahwa telah ada undang-undang internasional masa itu yang mengutuk segala bentuk peperangan.

Ternyata undang-undang internasional yang  membahas tentang kejahatan perang, baru ada pada tahun 2022 ini. Dilansir dari laman Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Hari Keadilan Internasional 2022 yang diperingati pada tanggal 17 Juli mengadopsi Statuta Roma pada 17 Juli 1998 silam oleh komunitas internasional.

Perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia, untuk membahas tentang masalah internasional yang sangat mendesak, yakni kejahatan internasional. Pembahasan tersebut menghasilkan sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan ICC.

 

Statuta Roma membagi kejahatan internasional ke dalam empat kategori inti sebagai berikut:

1.    Kejahatan genosida (pembunuhan massal)

2. Kejahatan kemanusiaan (kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti perbudakan orang-orang berkulit hitam, dan kejahatan berbasis gender)

3.    Kejahatan perang (pelanggaran hukum perang seperti membunuh warga sipil dan menyiksa sandera)

4.    Kejahatan agresi (penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan).

Proses peradilan atas empat jenis kejahatan internasional tersebut dimandatkan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Statuta Roma bersifat mengikat, namun pelaksanaannya masih dibatasi oleh beberapa klausul. Mengkondisikan berbagai aspek yang kemungkinan masih bersifat sensitive.

Pada saat peresmiannya, pengadopsian Statuta Roma didukung oleh 120 negara dan ditentang oleh 7 negara. Dari 120 negara yang mendukung Statuta Roma, baru 60 negara yang berkomitmen secara legal untuk tunduk pada traktat tersebut (atau meratifikasi). Indonesia merupakan salah satu negara yang belum meratifikasi Statuta Roma.

Dukungan terhadap Statuta Roma menjadi elemen penting bagi. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Serta niat baik untuk menuntaskan kasus kejahatan kemanusiaan di masa lalu.

Mungkin kita tidak bisa mencegah terjadinya peperangan, tapi setidaknya dengan undang-undang internasional ini,membuat setiap suku bangsa untuk lebih mempertimbangkan betapa banyak dampak buruk yang dihasilkan dari perang itu sendiri.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar