Jumat, 13 Maret 2020

Sosialisasi JKN Mobile dan Penghargaan Badan Usaha Pemberi CSR


Beberapa waktu lalu BPJS mengundang komunitas-komunitas yang ada di kota Makassar untuk menghadiri Sosialisasi Gerakan Mobile JKN bersama Badan Usaha. Undangan yang disampaikan oleh kak Ruby ke komunitas kami IIDN Makassar diiyakan oleh beberapa anggota.

Saya pun mengiyakan dengan semangat ingin tahu. Semangat ingin tahu saya tentang JKN BPJS dikarenakan banyaknya informasi yang tidak jelas dari pengguna BPJS lainnya.

BPJS
Kepala BPJS memberi sambutan


Kesempatan pembicara pertama diberikan kepada ibu DR. Kristiana L. Borotoding beliau sebagai Kepala BPJS membawahi  wilayah kerja kota Makassar, Maros, Gowa, & Takalar. Kalau dulu di masa-masa awal berdirinya BPJS kita harus berdiri bisa hingga beberapa jam mengambil nomor antrian saat ingin mendaftarkan anggota keluarga ke BPJS. Tapi dengan adanya Mobile JKN sekarang ini kita tidak perlu lagi mengantri berjam-jam hanya untuk mengambil antrian pendaftaran.

Kegiatan sosialisasi hari itu memperkenalkan inovasi terbaru dari JKN yaitu mobile JKN system informasi tentang JKN berbasis online. Semuanya berpusat pada satu system. Mulai dari pendaftaran, system, tata cara pembayaran,juga informasi dan pengaduan sudah secara online.

Pada kegiatan sosialisasi hari itu yang bertempat di hotel Aston tidak sekedar sosialisasi tapi juga penyerahan piagam penghargaan kepada badan usaha yang berperan aktif dalam pemberian CSR kepada kaum yang tak mampu. Hal itu sangat relevan dengan prinsip BPJS kesehatan yaitu gotong royong.

System gotong royong yang menjadi prinsip kerja BPJS adalah peserta yang telah membayar tapi sehat dan tidak menggunakan anggap saja kita bersedekah karena meskipun kita memiliki uang jaminan kesehatan, tidak pernah ada yang bilang kalau sakit itu enak. Akan tetapi kalau sakit lalu kita tidak memiliki uang penjamin kesehatan hanya akan menambah beban pikiran yang memperparah sakit.

BPJS/JKN Makassar
Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Badan Usaha Pemberi CSR


Kembali ke-moment penyerahan piagam penghargaan kepada badan usaha yang memberikan CSR JKN kepada orang tak mampu diberikan kepada tiga badan usaha yaitu kepada:
  1. Optic internasional dengan jumlah peserta tanggungan 100 peserta dari panti asuhan. Dengan hak kelas 3.
  2. Claro hotel dengan jumlah peserta tanggungan sebanyak 131 orang peserta hak yang ditanggung dari panti asuhan dengan hak kelas 3. Sumber dana itu bukan hanya dari pihak pemilik hotel saja, tapi juga melalui sumbangan dari gaji karyawan yang sengaja mereka sisihkan untuk bisa membantu sesama.
  3. Pertamina Lubricants dengan jumlah peserta yang menajadi tanggungan sebanyak 194 orang dengan hak kelas 2. Peserta tanggungan perusahaan adalah para teknisi lepas.

Acara selanjutnya yaitu pengenalan kelompok komunitas yang ada di Makassar. Ternyata acara yang diadakan oleh JKN hari itu banyak dihadiri oleh komunitas-komunitas yang ada di Makassar. Sebut saja Komunitas SADARI yang beranggotakan para survivor eks penderita kanker, komunita Makassar Berkebun, komunitas FLP Forum Lingkar Pena, Komunitas CCBC alias Celebes Cooking Baking Community, dan masih banyak komunitas lainnya yang saya tidak bisa sebutkan karena lupa namanya… heehee.., dan termasuk komunitas IIDN Makassar.

kumpul komunitas
Sesi pengenalan komuitas di makassar

Saat perkenalan komunitas itu, kak Ruby mewakili ketua IIDN Makassar yang tidak sempat hadir hari itu. Awalnya  orang-orang bertanya IIDN itu komunitas apa yah. Setelah mendengar  penjelasan kak Ruby barulah mereka tahu kepanjangan dari IIDN. Dan terlihat mereka kagum karena komunitas ini memberikan ruang motivasi buat emak-emak yang doyan menulis, termasuk saya salah satunya.

Sesi selanjutnya adalah sesi Tanya jawab. Nah di sini saya dan peserta lainnya, sangat antusias sekali. Mengingat banyak sekali pertanyaan dan komentar yang sering saya dengar di masyarakat.

Sesi Tanya jawab ini diberikan kepada pak Musrianto Tamrin. Di sini beliau menjelaskan hak dan kewajiban perserta BPJS.
Hak Peserta yaitu :
  1.  Mendapatkan kartu identitas
  2. Mendapatkan informasi hak & kewajiban
  3. Mendapatkan pelayanan
  4. Menyampaikan pengaduan
  5. Menentukan FKTP yang diinginkan


Kewajiban peserta BPJS yaitu :

  1. Member data diri
  2. Melaporkan perubahan data, jika terjadi perubahan
  3. Menjaga kartu
  4. Mentaati prosedur


Beliau juga menjelaskan soal rujukan ke Faskes lanjutan. Jika rujukan itu adalah permintaan klien, maka itu tidak bisa di jamin oleh BPJS, kecuali rujukan itu adalah permintaan dari faskes utama.

Beliau menyarankan agar jika seandainya ada anggota keluarga yang terpaksa rawat inap, disarankan agar kita mencatat nama dokter, nama RS nya, jam berapa kejaadiannya. Lalu koordinasikan dengan petugas PIPP yang menampung keluhan peserta.

BPJS ketenaga kerjaan berbeda dengan BPJS kesehatan, BPJS ketenaga kerjaan memprotek pekerja dan hari tua, sedangkan kesehatan hanya memprotek kesehatan anggotanya saja.

Saat ini pun kita sudah bisa memanfaatkan fasilitas rujukan online melalui via aplikasi JKN mobile. Aplikasi JKN Mobile sendiri diluncurkan pada tanggal 15 November 2017 yang lalu.Dan sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui itu.



Aplikasi JKN mobile dirancang untuk memudahkan pesertanya. Kemudahannya karena disediakannya banyak fitur. fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi tersebut yaitu : 
  1. Info JKN, memuat hal-hal teknis untuk menjadi peserta JKN
  2. Status Kepesertaan.
  3. Ubah data Peserta, jika ada perubahan data anggota keluarga yang terdaftar sebagai peserta.
  4. Kartu Peserta, berupa soft copy, digunakan saat kita lupa membawa kartu (fisik).
  5. Data tagihan peserta
  6. Pembayaran
  7. Data catatan pembayaran
  8. Pendaftaran pelayanan
  9. Skrining riwayat kesehatan
  10. Lokasi Fasilitas Kesehatan
  11. Pengaduan keluhan
Semoga dengan adanya Mobile JKN ini, semakin memudahkan pelayanan kepada pesertanya.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar