Arti Advokasi
Apa
yang pertama kali muncul dibenak anda jika mendengar kata advokasi? Saat
mendengar kata ini pertama kali, saya
mengira artinya adalah bantuan hukum atau sehubungan dengan pengacara atau aparat hukum.
Ternyata
pas googling , advokasi secara umum adalah suatu bentuk tindakan yang mengarah
pada pembelaan, memberi dukungan, atau rekomendasi berupa dukungan aktif. Tidak
jauh-jauh sih artinya. Karena tujuan advokasi ini sering dikaitkan dengan
lembaga bantuan hukum yang berwenang. Dengan tujuannya untuk mempengaruhi
kebijakan public dengan melakukan pola komunikasi persuasive.
Saya
tidak dengan tiba-tiba mencari arti kata ini, tetapi dikarenakan beberapa waktu
yang lalu IIDN Makassar diundang dalam kegiatan “Cakap kamisan” oleh AIPJ2
dengan tema “Blog &
manfaatnya bagi advokasi”.
Kepanjangan dari AIPJ2
AIPJ2
sendiri baru saya dengar, maklumlah saya seorang mamak-mamak IRT , tidak tau
banyak. Untung saja saya bergabung di komunitas IIDN ini, saya jadi banyak
pengetahuan dan informasi dari teman-teman di grup IIDn ini.
AIPJ2 adalah kepanjangan dari Australia Indonesia Partnership For Justice. AIPJ2 adalah lembaga kemitaraan antara Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia untuk memperkuat institusi peradilandan keamanan Indonesia serta berkontribusi terhadap stabilitas dan kemakmuran Indonesia. kemitraan ini berfokus untuk kegiatan : transparansi,akuntabilitas, antikorupsi, mencegah kejahatan lintas batas, memperkuat keamanan, mencegah extrimisme kekerasan, reformasi pemasyarakatan dan pengembangan kemitraan.
IIDN bersama pengurus AIPJ2 |
Cakap kamisan AIPJ2 bersama IIDN
Kegiatan cakap Kamisan yang diselenggarakan AIPJ2 bersama IIDN hari itu bertemakan "Peranan Blog dan manfaatnya bagi Advokasi".
Sebagai
nara sumber Kak Mugniar Marakarma yang akrab kami sapa kak Niar, dan juga kak
Syairawati Magrib yang akrab kami sapa kak Abby.
Sebagai
pembicara pertama kak Niar membahas tentang peranan blog sebagai sarana advokasi
kita. Apa-apa yang penting saat membahsa
sesuatu yang akan kita jadikan bahan advokasi kita. Apa yang boleh dan apa yang
tidak boleh.
Sementara
kak Abby membahas bagaimana membuat blog, bagian-bagian penting dalam membangun
sebuah blog.
Lalu
keterkaitan kegiatan Advokasi dengan mebuat blog itu dimana? Membuat blog itu
sederhananya menampung tulisan-tulisan kita atau pun ide-ide yang ada dikepala
kita. Dan tidak ada salahnya kita menuliskan ide-ide kita yang sifatnya
mengadvokasi sesuatu hal baik itu adalah hal yang kita alami secara pribadi
ataukah hal-hal yang terjadi dimasyarakat kita.
IIDN bersama pengurus AIPJ2 |
Sebelum
mengetahui arti dari advokasi itu sendiri, secara tidak sadar kita pasti sudah
pernah melakukannya. Apalagi jika hal itu kita lakukan secara sadar, faham, dan
berani.
Hanya
saja advokasi itu tentu saja akan selalu ada pihak yang bertentangan faham
dengan apa yang kita suarakan. Jadi menurut kak Niar, sebisa mungkin kita
memilih diksi yang tepat, agar tidak ada pihak yang tersinggung. Salah-salah
kita sendiri yang terjebak oleh ucapan kita.
Salah
satu contoh kasus advokasi yang akhirnya menjebak penulisnya ke bui adalah
kasus yang dialami seorang ibu bernama Prita Mulyasari. Kasus ini pun seketika menajdi viral,
sehingga beliau mendapat somaasi dari pihak yang bersangkutan. Akhirnya kasus
itu pun berlanjut ke meja hijau.
Melihat
putusan pengadilan yang tidak berimbang, dia yang menjadi korban malah
terjerat. Ketidak adilan itu ia suarakan. Karena dia diharuskan membayar denda
yang memberatkan dia dan suami. Akhirnya terbentuklah dukungan kemanusiaan
“1000 koin untuk Prita”.
Nah,
dari kasus yang dialami oleh Prita Mulyasari, kita pun harus belajar memilih
diksi yang tepat saat mengadvokasi diri kita dalam sebuah tulisan. Tapi jangan
pula karena ketakutan lantas menyurutkan keberanian kita dalam membela sesuatu
yang memang harus diperjuangkan.
Notes : kegiatan ini sebenarnya diadakan pada tahun lalu,
Notes : kegiatan ini sebenarnya diadakan pada tahun lalu,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar